Simeulue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan enam tersangka tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue dengan nilai mencapai Rp12,8 miliar.
Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus di Simeulue, Senin, mengatakan penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Simeulue. Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang," kata Taqdirullah.
Taqdirullah mengatakan para tersangka masing-masing berinisial IS, IH, BF, MI, YA, dan AS. Selanjutnya, berkas perkara beserta ke enam tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Taqdirullah mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke Simpang Patriot di Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara proyek tahun anggaran 2019 dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue mencapai Rp9 miliar," kata Taqdirullah,
Taqdirullah mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebelum dititipkan dan ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah mereka dinyatakan sehat, mereka dibawa ke Lapas Sinabang," kata Taqdirullah.