Calang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya mencatat ada puluhan tambak yang sudah beroperasi di wilayahnya belum mengantongi izin.
Kabid perizinan SDA dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya Destin Rezawan di Calang, Selasa mengatakan data tim teknis mencatat ada sebanyak 26 lokasi tambak di Aceh Jaya dengan 26 kepemilikan.
"Yang sudah memiliki izin baru ada dua lokasi, yaitu atas nama CV swadaya mitra perkasa yang ada di dua lokasi yaitu di Kecamatan Indra Jaya dan juga Kecamatan Krueng Sabee," kata Kabid perizinan SDA dan Non Perizinan DPMPTSP Aceh Jaya, Destin Rezawan.
Destin menjelaskan dalam dua hari ini ada dua pemilik tambak lagi yang sudah memasukkan pemohonan kepada pihaknya dan saat ini sedang membuat telaah dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saat ini setelah kita berikan surat teguran yang kedua juga ada sebanyak enam pemilik tambak yang sudah akan mengambil syarat perizinan, namun belum mengajukan berkas kepada kita,” katanya.
Ia menambahkan selain dua lokasi yang sudah mengantongi izin ada 3 yang dalam proses pemenuhan komitmen yaitu CV Komiditi 300 dan CV Vaname Asia.
"Memang dari data yang ada hampir 90 persen tambak di Aceh Jaya belum mengantongi izin dan ini terus kita pantau dan ajak untuk mengurus izin," katanya.
Ia menyampaikan kalau pihaknya sejauh ini sudah melakukan sosialisasi kepada pihak tambak yang ada di Aceh Jaya bahkan pihaknya juga ikut turun dengan pihak dewan.
Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada tim terpadu untuk dilakukan evaluasi terhadap tambak yang belum berizin tersebut.
Ia mengatakan dari laporan memang ada beberapa tambak yang sudah mengajukan perizinan dan ini sedang dilakukan pengecekan oleh tim baik dari PUPR terkait tata ruang yang dibangun tambak apakah sudah sesuai.
“Kita berharap semua tambak di Aceh Jaya harus mengantongi izin,” katanya.
T. Irfan menegaskan jika memang nantinya ada tambak yang belum mengantongi izin setelah di evaluasi kembali maka akan ada tindakan yang akan diambil sesuai yang telah di tegaskan di perizinan, baik itu peringatan sampai dengan penyegelan tambak.