Redelong (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengedar narkotika ganja kering dan menyita barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan tersangka RP (31) ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di depan Puskesmas Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kami melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi jual beli narkoba," kata Radius Sianturi, Selasa.
Dia mengatakan tersangka ditangkap pada Senin malam (31/1) dengan barang bukti dua bal ganja kering seberat 1,8 kilogram.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah mengakui barang bukti berupa ganja kering itu miliknya," kata Sianturi.