Buenos Aires (ANTARA) - Sedikitnya 17 orang tewas dan 56 lainnya dirawat di rumah sakit di Argentina setelah mengonsumsi kokain yang diduga tercemar zat beracun, kata pihak berwenang di provinsi Buenos Aires, di tempat kejadian, Rabu (2/2).
Seorang juru bicara Menteri Keamanan provinsi Sergio Berni membagikan daftar nama korban tewas di beberapa rumah sakit di wilayah pinggiran kota di sekitar ibu kota negara itu. Jumlah korban tewas dan dirawat meningkat, masing-masing dari 12 dan 50 orang yang diumumkan sebelumnya.
Pasukan keamanan provinsi menahan beberapa orang yang diduga menjual obat tersebut setelah kematian pertama terjadi pada Rabu.
Beberapa media lokal melaporkan bahwa kokain telah "dikurangi" kandungannya dengan menambahkan zat beracun, kemungkinan oleh geng narkoba yang ingin memangkas biaya di tengah perang memperebutkan pengaruh teritorial melawan kelompok-kelompok pesaing.
"Kami sedang menunggu hasil laboratorium dan hasil penyelidikan terhadap orang-orang yang telah ditahan," kata Berni kepada televisi lokal.
Reuters belum dapat menghubungi polisi dan pengadilan untuk informasi lebih lanjut.
Pemerintah daerah dari satu kawasan yang terdampak, Tres de Febrero, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mengetahui orang-orang menjadi sakit parah karena "kokain yang diduga dipalsukan" dan bekerja dengan layanan darurat dan rumah sakit untuk mencegah lebih banyak kematian.
Pemerintah mendesak orang-orang untuk membuang narkoba yang dibeli baru-baru ini.
"Jika Anda menggunakan kokain, kami menyarankan Anda untuk tidak menggunakan apa yang telah Anda beli dan waspadai kemungkinan gejalanya: kebingungan, kejang, dan kehilangan kesadaran," tambahnya.
"Ini bukan penyelidikan yang normal," kata jaksa San Martin, Marcelo Lapargo, kepada media lokal La Naction+.
Dia menyebut razia polisi dilakukan untuk memusnahkan semua kokain yang tercemar.
"Hal terpenting saat ini adalah menghentikan penjualannya untuk mencegah lebih banyak kematian."
Sumber: Reuters
Kokain tercemar tewaskan 17 orang, puluhan dirawat di RS
Kamis, 3 Februari 2022 8:39 WIB