Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe memusnahkan puluhan knalpot brong, knalpot mengeluarkan suara besar, yang terjaring razia karena telah meresahkan masyarakat akibat menimbulkan kebisingan di jalan raya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Vifa Febriana Sari di Lhokseumawe, Senin, mengatakan ada 34 knalpot brong yang dimusnahkan. Knalpot tersebut diamankan tim gabungan dalam razia beberapa waktu lalu.
"Knalpot tersebut langsung dimusnahkan pemilik dan juga didampingi orang tuanya mereka. Sebelumnya, tim gabungan mengamankan 34 sepeda motor menggunakan knalpot brong," kata AKP Vifa Febriana Sari.
AKP Vifa Febriana Sari mengatakan razia dan penertiban kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.
Perintah tersebut, kata AKP Vifa Febriana Sari, karena banyak laporan masyarakat yang merasa resah terhadap sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menyebabkan kebisingan.
"Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu emisi gas pembuangan dapat mencemari lingkungan," kata AKP Vifa Febriana Sari.
AKP Vifa Febriana Sari mengatakan penggunaan knalpot brong diperbolehkan, namun bukan di jalan raya. Akan tetapi untuk tujuan mengikuti kontes modifikasi sepeda motor.
AKP Vifa Febriana Sari mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata AKP Vifa Febriana Sari.
AKP Vifa Febriana Sari mengimbau semua pihak untuk dapat bekerja sama dalam menyosialisasikan dan edukasi pengguna kendaraan untuk dapat menggunakan knalpot standar.
"Razia knalpot brong ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, agar penggunaannya tidak ada lagi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Polisi musnahkan puluhan knalpot brong
Senin, 7 Februari 2022 18:12 WIB