Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menerima laporan laporan polisi terkait pembubaran kegiatan berupa bimbingan teknis partai lokal di sebuah hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan laporan disampaikan pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) atas nama Asiah (42).
"Laporan polisi terkait pembubaran bimbingan teknis PNA di Hotel Rasamala Banda Aceh, pada 29 Januari lalu. Laporan disampaikan di SPKT, Mapolda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan laporan tersebut kepada US alias AS dan kawan-kawan. Selain pembubaran, pelapor juga melaporkan pencurian dengan kekerasan pada kegiatan partai lokal tersebut.
Kombes Pol Winardy mengatakan dalam laporan tersebut pelapor menyertakan dua orang saksi yaitu Edi Saputra (28) dan Bulkis Ali Wari (55) serta barang bukti berupa video bimbingan teknis PNA.
Akibat peristiwa tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp50 juta karena terlapor diduga mengambil absensi, materi bimbingan teknis, kartu nama peserta, dan lainnya.
"Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya penyidik akan menyelidiki terlebih dahulu untuk mencari alat bukti lain agar bisa ditentukan peristiwa pidana apa yang terjadi," kata Kombes Pol Winardy.