Banda Aceh (ANTARA) - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong resmi menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
"Gugatan kita daftarkan terkait penolakan pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh," kata Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Imran Mahfudi, di Banda Aceh, Selasa.
Gugatan didaftarkan secara e-court oleh Tim Kuasa Hukum DPP PNA KLB yang diwakili oleh Imran Mahfudi, dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
Baca juga: Polda Aceh terima laporan terkait pembubaran kegiatan partai lokal
Imran mengatakan, penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam perkara ini, Imran menjelaskan bahwa DPP PNA hasil KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan pada 30 September 2019, seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Namun, dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Ketua PNA Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan.
Baca juga: PNA usulkan PAW dua anggota dari DPRA
Tapi, kata Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
"Bahkan yang lebih mengherankan lagi Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya.
Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, lanjut Imran, pada 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada 20 April 2021.
Baca juga: PNA versi KLB geruduk Kanwil Kemenkumham Aceh, ada apa?
Imran menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.
Bahkan, di saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, Kanwil Kemenkumham Aceh justru menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.
"Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan," kata Imran.
Untuk diketahui, pasca Irwandi Yusuf dipenjara, terjadi dualisme kepengurusan DPP PNA pasca terlaksana KLB di Kabupaten Bireuen pada 14-15 September 2019 lalu. Namun, SK untuk kepengurusan hasil KLB tersebut mendapat penolakan dari Kemenkumham Aceh.
Malah sebaliknya, Kemenkumham Aceh menerbitkan SK pengesahan kepengurusan baru DPP PNA nomor w1-418.AH.11.07 tahun 2021 pada 27 Desember 2021 lalu, yang diketuai oleh Irwandi Yusuf, serta mengganti sebagian besar pengurusnya.