Banda Aceh (ANTARA) - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) resmi mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap M Rizal Falevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong dari kursi DPR Aceh.
"Yang jelas intinya DPP PNA beranggapan sudah sulit mempertahankan Tiyong dan Falevi," kata Haspan Yusuf Ritonga, kuasa hukum DPP PNA, di Banda Aceh, Jumat.
Berdasarkan surat DPP PNA tentang pengajuan pemberhentian dan PAW terhadap Falevi dan Tiyong dari DPRA tertanggal 2 Februari 2022, ditandatangani oleh Ketua Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuadi itu terdapat beberapa alasan.
Dalam surat itu, Falevi Kirani diajukan pergantian dengan Al Zaizi, sedangkan Tiyong diusul ganti dengan Shaifuddin.
Haspan mengatakan usulan pergantian tersebut dilakukan demi keberlangsungan partai. Apalagi sebelumnya mereka juga sudah menyatakan tidak akan tunduk atau mengikuti kepengurusan DPP PNA sekarang.
"Itu menjadi pertimbangan dasar juga, bagaimana mereka bisa mewakili PNA di DPRA kalau mereka itu tidak tunduk ke partai," ujarnya.
Selain itu, lanjut Haspan, mereka dinilai juga tidak memberikan kontribusi untuk partai selama menjabat DPRA. Padahal, seharusnya mereka harus berkontribusi.
"Persoalan ini juga termasuk permasalahan kita. Kemudian, selain itu PNA juga memberikan peringatan kepada beberapa anggota DPRA lainnya," demikian Haspan.