Banda Aceh (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar resmi membentuk dan menerbitkan SK tim khusus pengkajian dan pembinaan pelaksanaan MoU Helsinki serta percepatan implementasi perjanjian damai melalui Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Tim ini juga sudah melakukan pertemuan perdana dengan Wali Nanggroe Aceh terkait langkah kedepannya,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh terima anugerah tokoh perdamaian USK Award 2022
Kata Nasir, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai unsur Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Kemudian, akademisi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar Meulaboh, Universitas Cut Nyak Dhien Langsa, unsur Kanwil Kemenkumham Aceh, serta Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh.
Baca juga: MPR RI dan Gerindra dukung kelancaran implementasi MoU Helsinki
Dalam pertemuan perdana dengan tim, kata Nasir, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan arahan terkait apa dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut ke depannya.
“Tim ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA,” ujar M Nasir.
Sementara itu, Wali Nanggroe Tgk Mahmud meminta tim segera menganalisis dan inventarisir terkait poin-poin MoU Helsinki yang telah dan belum dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam UUPA, untuk selanjutnya dilakukan advokasi dan pembinaan terhadap lembaga terkait.
Baca juga: Wali Nanggroe bahas kondisi Aceh dengan Kedubes Norwegia
“Lakukan advokasi terhadap pemerintah, baik itu Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada saya,” kata Malik Mahmud.
Sejauh ini, tim pengkajian MoU Helsinki tersebut mulai menyusun langkah yang akan dilaksanakan sebagaimana arahan Wali Nanggroe Aceh, sekaligus menyusun jadwal rencana kerja taktis hingga advokasi kepada pemerintah.
Berikut susunan personalia Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe Aceh, antara lain sebagai Ketua H Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris Zainal Abidin (Universitas Syiah Kuala).
Para anggota terdiri dari: Teuku Kamaruzzaman (Staf Khusus Wali Nanggroe), H Dahlan (Universitas Syiah Kuala), Prof Gunawan Adnan dan DR Fajran Zain dari IN Ar-Raniry, Prof Jamaluddin, DR Faisal dan DR Akmal dari universitas Malikussaleh.
Kemudian, DR Afrizal Tjoetra, DR Syahril dari Universitas Teuku Umar, Muhammad Ridwan dari Universitas Cut Nyak Dhien dan Nurdani mewakili Kanwil Kemenkumham Aceh.