Lhokseumawe (ANTARA) - Seorang guru mengaji menjadi buronan polisi dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana rudapaksa (pemerkosaan) santri di bawah umur wi wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan guru mengaji tersebut berinisial M (28), warga Kabupaten Aceh Utara.
"M saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran polisi. Tersangka diduga telah memerkosa seorang santri yang masih berusia 15 tahun," kata Salman Alfarisi.
Salman Alfarisi mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari korban dan orang tuanya. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe.
"Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan rudapaksa terhadap santri di bawah umur. Apakah nantinya ada korban-korban lainnya. Kami juga meminta jika ada korban lainnya segera melaporkan," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya saat pulang ke rumah. Korban diperkosa oleh tersangka berulang kali.
Korban mengaku tidak berani melaporkan karena diancam tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe.