Blangkejeren (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang atau seleksi menjadi Direksi BUMD PT Gayo Lues Mentalu.
Hal ini diungkapkan Asisten II Setdakab Gayo Lues H Irwansyah, SSi MAP melalui Kabag Prokopim, Rabudin Ramli, Senin (21/2).
“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi ini. Siapa saja boleh ikut asalkan mampu dan mempunyai keahlian untuk memajukan Kabupaten Gayo Lues sebagai BUMD milik daerah ini,” sebut Rabudin Ramli.
Dijelaskan Rabudin, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka 21 s/d 27 Februari 2022, dan 1 s/d 4 Maret 2022 seleksi administrasi, 7 s/d 12 Maret 2022 Uji Kompetensi Keahlian, 14 s/d 15 Maret 2022 wawancara akhir dan pengumuman 31 Maret 2022.
Surat lamaran dan persyaratan diantar ke Panitia Seleksi alamat Kantor Bupati Gayo Lues melalui cq Bagian Ekonomi Setdakab Gayo Lues, pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Sedangkan persyaratan lain yakni,
1. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
2. Berijazah paling rendah S-1 dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dilegalisir.
3. Memiliki pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau pejabat yang berwenang.
4. Berusia minimal 25 Tahun dan paling tinggi 55 tahun, dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran saat mendaftar.
5. Membuat surat lamaran yang ditulis tangan dan bermaterai ditujukan kepada Bupati melalui Ketua Panitia Seleksi;
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang sekurang-kurangnya memuat data pribadi, nomor HP, latar belakang Pendidikan dan Pengalaman Kerja;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK);
9. Bagi Pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada BUMD dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermaterai yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada BUMD tersenut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak:
10. Bagi Pelamar yang masih aktif bekerja, melampirkan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi untuk dapat mengikuti seleski pengisian jabatan;
11. Bagi pelamar yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi BUMD agar melampirkan hasil penilaian kinerja dari Dewan Pengawas/Komisaris dengan penilaian baik;
12. bagi pelamar yang berasal dari pegawai BUMD memiliki jabatan paling rendah satu tingkat dibawah Direksi serta melampirkan surat izin dari Direktur Utama dan melampirkan Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai BUMD ketika dipilih menjadi anggota Direksi;
13. Membuat dan menyampaikan makalah mengenai visi, misi dan strategi kepemimpinan serta Rencana Bisnis BUMD;
14. Membuat surat pernyataan bernaterai yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/wakil Bupati, Dewan Pengawas atau Direksi pada BUMD sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu ipar;
15. Membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha BUMD;
16. Membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif;
17. membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif atau PNS aktif;
18. membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia bekerja penuh waktu;
19. membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan bahwa bersedia dibatalkan sebagai Calon Anggota Direksi, atau diberhentikan sebgai anggota Direksi apabila melampirkan dokumen/ data persyaratan yang tidak benar; dan
20. dinyatakan memenuhi klasifikasi nilai akhir dalam UKK oleh tim seleksi atau lembaga profesional.