Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terus memperkuat pelaksanaan pengawasan warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Sabang, dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di daerah Pulau Weh itu.
Imigrasi Sabang melakukan pengawasan orang asing dengan turut melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sabang, yang tergabung semua instansi terkait di daerah itu termasuk elemen masyarakat.
“Mengawasi orang asing bukan hanya kewajiban dan kewenangan Imigrasi melainkan seluruh elemen masyarakat,” kata Kepala Imigrasi Sabang Hanto Razali di Kota Sabang, Kamis.
Hanton menjelaskan pihaknya rutin menggelar rapat koordinasi dengan anggota Tim Pora, dengan tujuan memberi edukasi kepada masyarakat agar terbangun komitmen bersama menjaga kenyamanan dan keamanan Sabang dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Sehingga pengawasan orang asing di Kota Sabang akan semakin efektif demi keamanan dan kenyamanan Kota Sabang serta demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan pergerakan orang asing di Sabang relatif kondusif. Kendati demikian, menurut ketua Tim Pora itu, pemerintah dan semua elemen masyarakat juga harus waspada terhadap kemungkinan ancaman yang bisa terjadi.
“Meski relatif aman terkendali dan kondusif wilayah Kota Sabang namun kita tetap harus terus waspada dan berjaga-jaga dalam berbagai kemungkinan ancaman yang akan terjadi terkait keimigrasian,” katanya.
Selama 2021, Imigrasi Sabang hanya melakukan deportasi satu orang WNA asal Prancis karena kasus narkoba.
Saat ini, Imigrasi Sabang mencatat delapan WNA pemegang kartu Izin Tinggal Kunjungan Terbatas (ITAS) dan 14 WNA pemegang kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Para pemegang ITAS itu meliputi empat orang asal Jerman, serta masing-masing satu orang warga negara Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Selatan dan Belanda.
Selanjutnya, orang asing pemegang ITAP yaitu warga Inggris tiga orang, warga negara Belanda tiga orang, warga Prancis dua orang, warga Jerman dua orang dan masing-masing satu orang warga negara Argentina dan Swedia.
Sedangkan pemegang ITK meliputi lima orang warga negara Australia, tiga warga Czhech Republik, dua warga Jerman, dua warga Kanada, dua warga Prancis, serta satu orang warga Swiss, Inggris, dan British Citizen.