Langsa (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan manusia (traficking) saat digelarnya operasi Razia Zebra Tahun 2015 di kawasan jalan lintas Medan (Sumut)-Banda Aceh, Kecamatan Langsa Timur.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Lantas Iptu Cut Putri Amelia Sari di Langsa, Kamis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang diduga pelaku traficking serta tujuh warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang ditampung di posko Kuala Langsa.
Saat itu, kata Cut Putri Amelia, pihaknya menggelar razia di kawasan jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, pada Rabu (4/11) sekira pukul 11.30 WIB. Dari arah Banda Aceh muncul satu unit mobil mini bus jenis Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1873 ZY.
"Petugas mencoba menghentikan laju mobil tersebut. Akan tetapi si pengemudi berusaha melarikan diri dan dengan sigap personil kita berhasil menghentikannya," ujar dia.
Setelah mobil dihentikan, lanjut dia, petugas melakukan pemeriksaan dan ternyata dalam mobil tersebut ditemukan tujuh orang etnis Rohingya asal Myanmar yang selama ini ditampung di kamp pengungsian Kuala Langsa serta dua orang lain yang diduga pelaku traficking.
"Dalam mobil kita periksa dan menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu serta korban traficking warga Rohingya asal Myanmar serta dua orang pelakunya," jelas Cut Putri.
Kedua orang tersangka adalah pengemudi mobil atas nama Amir Mahmud Panjaitan (39) dan temannya, Ali Imran (35). Keduanya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kemudian, para tersangka, korban dan satu unit mobil Daihatsu Xenia diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Lantas Iptu Cut Putri Amelia Sari di Langsa, Kamis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang diduga pelaku traficking serta tujuh warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang ditampung di posko Kuala Langsa.
Saat itu, kata Cut Putri Amelia, pihaknya menggelar razia di kawasan jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, pada Rabu (4/11) sekira pukul 11.30 WIB. Dari arah Banda Aceh muncul satu unit mobil mini bus jenis Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1873 ZY.
"Petugas mencoba menghentikan laju mobil tersebut. Akan tetapi si pengemudi berusaha melarikan diri dan dengan sigap personil kita berhasil menghentikannya," ujar dia.
Setelah mobil dihentikan, lanjut dia, petugas melakukan pemeriksaan dan ternyata dalam mobil tersebut ditemukan tujuh orang etnis Rohingya asal Myanmar yang selama ini ditampung di kamp pengungsian Kuala Langsa serta dua orang lain yang diduga pelaku traficking.
"Dalam mobil kita periksa dan menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu serta korban traficking warga Rohingya asal Myanmar serta dua orang pelakunya," jelas Cut Putri.
Kedua orang tersangka adalah pengemudi mobil atas nama Amir Mahmud Panjaitan (39) dan temannya, Ali Imran (35). Keduanya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kemudian, para tersangka, korban dan satu unit mobil Daihatsu Xenia diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.