Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara kepada Muhajir Hasballah selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

DKPP dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Rabu, menyatakan sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama DKPP di Jakarta. 

Muhajir Hasballah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)  Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai dan tidak mengembalikan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) ke kas negara pada Juli 2020. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Prof Teguh Prasetyo. 

Majelis sidang DKPP menyebutkan teradu Muhajir Hasballah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak Januari sampai dengan Juni 2020.

Teradu dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya periode 2019-2024 pada 3 Juli 2020. Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020. 

Di tanggal yang sama, teradu juga membuat surat pernyataan nonaktif sebagai PNS. Namun hingga dilantik, teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Atas penjelasan tersebut, status Teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020 dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020. Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah. 

Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya. Antara lain Agustus hingga Desember 2020 dan Januari hingga April 2021.

Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, teradu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020 terkait gaji ke-13. 

“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2020,” ungkap Prof Teguh Prasetyo.

Atas pertimbangan tersebut, teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.

Selain itu, teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur adukan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. 

“DKPP mengingatkan teradu sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” kata Prof Teguh Prasetyo.
 

Pewarta: Muhammad HSA
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026