Calang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya mengajak warga Aceh Jaya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sudah berlangsung di seluruh Aceh termasuk di kabupaten itu.
"Program pemutihan tersebut sudah dimulai sejak Desember 2021 dan akan berakhir pada Akhir Maret 2022,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Ipda M. Arie Syahputra kepada Antara, Selasa.
Ia menjelaskan kalau program pemutihan tersebut sudah dimulai sejak Desember 2021 dan akan berakhir pada Akhir Maret 2022 mendatang.
"Sisa waktu sekitar sepuluh hari lagi masa pemutihan tersebut oleh sebab itu mari kita manfaatkan kesempatan yang ada," Kata Kasat Lantas Polres Aceh Jaya.
Menurut dia pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajak saja tanpa harus membayar denda lagi.
Ia mencontohkan pajak kendaraan mati selama tiga tahun, maka pemilik hanya membayar pokoknya selama tiga tahun dan diberi keringanan berupa penghapusan denda.
Ia menjelaskan kalau terkait bahan dan persiapan apa saja yang dibutuhkan terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut dapat segera ke Samsat Aceh Jaya yang selalu ada saat hari kerja.
“Pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan pemutihan denda pajak serta BBN (Bea Balik Nama) sementara untuk pajak pokoknya tetap," Katanya.