Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis. Selain sabu-sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 16,1 kilogram ganja.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan jalan dibakar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dengan tersangka tiga orang yakni berinisial Z, MS, dan Z. Tempat kejadian perkara di Desa Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
"Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial AZ, dan S, tempat kejadian perkara di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut ditangani Kejati Aceh," kata Kombes Pol Mirwazi.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu-sabu. Mereka dijerat Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati," kata Kombes Pol Mirwazi.