Kuala Simpang (ANTARA) - Polsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pria pelaku pencurian tiang lampu taman milik pemerintahan Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang.
"Kedua tersangka berinisial B (48) warga setempat dan rekannya R (45) warga Bandar Khalifah, Tamiang Hulu. Barang yang dicuri berupa tiang lampu taman dan tutup saluran air milik desa," kata Kapolsek Kota Kuala Simpang, AKP Ontin Pandjaitan di Aceh Tamiang, Senin.
Dijelaskan AKP Ontin para pelaku melancarkan aksinya, Minggu (3/4) sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung. Naas gerak gerik pelaku dipergoki oleh warga yang langsung menangkapnya.
"Pelaku diamankan warga minggu dini hari pukul 03.40 WIB berikut barang bukti satu buah tiang listrik lampu taman dan satu buah tutup parit saluran. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Kuala Simpang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Ontin P.
Kepada polisi perangkat Kampung Bukit Tempurung melaporkan selama ini sudah kehilangan tujuh tiang lampu taman dan 11 tutup tapak saluran air dengan kerugian ditaksir Rp25 juta. Besi baja ukuran 80x80 centimeter untuk tapak penutup air ini sangat diincar oleh maling karena bobotnya sangat berat kalau dijual. Diduga kedua tersangka merupakan pelaku spesialis barang-barang tersebut.
"Namun kedua pelaku ini tidak mengakuinya. Mereka mengatakan hanya tiga kali melakukan pencurian dan yang ketiga tidak berhasil. Motif pelaku mencuri besi untuk dijual (kilokan) ke penampung butot," ungkap AKP Ontin P didampingi Kanit Reskrim Aipda Purwoto.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.