Kuala Simpang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Simpang Kiri Tenggulun, Polres Aceh Tamiang, mengamankan dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan dua orang tersangka berinisial S (21) dan E (39) warga Desa Tenggulun. Keduanya ditangkap, Selasa (12/4) sekira pukul 14.30 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda CB150R BL 4523 UAB.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Elfan kepada polisi. Kedua pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu (10/4) pukul 22.30 WIB di kampung setempat," kata Andi Krisna.
Dijelaskan Ipda Andi Krisna otak pelaku curanmor adalah E. Sementara S berperan sebagai pembantu E. Keduanya tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri di lokasi berbeda.
Terduga E, sebut Andi Krisna ditangkap dalam persembunyian di seputaran Desa Tenggulun, sedangkan S diciduk di rumahnya. Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil interogasi terhadap E, dia mengakui telah melakukan pencurian sepmor milik korban Elfan. Saat melakukan pencurian tersangka dibantu oleh temannya S," jelas Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Kiri guna pengusutan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Ipda Andi Krisna.
Ini dia pelaku curanmor tidak berkutik diciduk polisi
Rabu, 13 April 2022 13:41 WIB