Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan belasan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan berupa pukat trawl di perairan Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Kamis, mengatakan belasan pukat trawl tersebut diamankan dalam operasi penertiban dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Kakap dan Hiu 12.
"Ada 17 unit pukat trawl yang diamankan. Semuanya diserahkan nelayan kepada aparat secara sukarela di perairan Kabupaten Nagan Raya," kata Akhmadon menyebutkan.
Dari 17 unit pukat trawl tersebut, kata Akhmadon, 15 di antaranya hasil dari operasi penertiban kapal Hiu 12. Sedangkan dua lainnya, dari kapal Kakap. Kapal nelayan menggunakan pukat trawl tersebut umumnya di bawah 5 GT atau gross ton.
Menurut Akhmadon, penggunaan pukat trawl dilarang di Indonesia karena tidak ramah lingkungan. Karena itu, PSDKP melakukan operasi penertiban agar penggunaan pukat trawl tidak semakin marak.
Akhmadon mengapresiasi nelayan yang sudah menyerahkan pukat trawl. Penyerahan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini perlu dicontohi nelayan lain guna menjamin sumber daya perikanan berkelanjutan.
Selain penertiban, kata Akhmadon, pihaknya juga berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada upaya fasilitasi penggantian alat tangkap ikan. Sebab, kapal nelayan yang menggunakan trawl tersebut izinnya diterbitkan pemerintah daerah.
"Penggunaan alat tangkap ikan trawl masih cukup banyak ditemukan di Aceh. Sejak 2021 sampai sekarang, ada 41 unit trawl diserahkan kepada kami untuk diamankan," kata Akhmadon.