Kuala Simpang (ANTARA) - Dua warga Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang yang berprofesi sebagai petani terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti memakai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk desa setempat.
Kapolsek Simpang Kiri Tenggulun Polres Aceh Tamiang Ipda Andi Krisna di Aceh Tamiang mengatakan identitas pelaku masing-masing Su (38) dan J (36). Keduanya adalah warga desa setempat berprofesi sehari-harinya sebagai petani.
"Mereka ditangkap tadi malam sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah cakruk di Dusun Adil Makmur I, Desa Tenggulun," sebut Andi Krisna.
Andi Krisna mengungkapkan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu sebanyak 0.10 gram, satu buah bong, botol minuman, sedotan pipet dan kaca pirex.
Sebelumnya kata Kapolsek, aparat kepolisian mendapat informasi ada masyarakat membawa narkotika sabu- sabu di Desa Tenggulun. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di TKP dan mengamankan satu orang yang dicurigai memilikib barang haram tersebut.
"Tersangka pertama kami tangkap J, kemudian dilakukan pengembangan kasus berhasil menangkap Su. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawake Mapolsek Simpang Kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yaitu bandarnya," tegas Ipda Andi Krisna.