Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Gusrizal secara resmi melantik atau mengukuhkan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan periode 2019-2024.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas anugerah kepada saya, ada tanggung jawab yang sangat besar di pundak saya," kata Saiful Bahri usai dilantik, di Banda Aceh, Jumat.
Pada prosesi pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung di gedung paripurna DPRA tersebut, Saiful Bahri tampak mengenakan pakaian adat Aceh. Kemudian juga dilakukan adat peusijuk (dipersunting) oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar.
Pelantikan ini dilaksanakan setelah adanya surat keputusan Mendagri Nomor 161.111081 tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Keputusan Mendagri 161.111082 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRA saudara Saiful Bahri sisa jabatan 2019-2024.
Pon Yahya berharap kepada para anggota DPR Aceh yang lainnya untuk bahu membahu dan membantu dirinya dalam menjalankan amanah ini terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.
Saiful menyampaikan, jabatan ini bisa dipegang karena adanya perjuangan rakyat Aceh dulunya hingga kemudian terciptanya perjanjian damai
atau Mou Helsinki di Finlandia 2005 silam.
"MoU telah mengubah tatanan rakyat Aceh baik politik, ekonomi, sosial maupun kemasyarakatan. Tugas saya memperjuangkan agar seluruh butir-butir MoU Helsinki terealisasi, ini bersifat wajib bagi DPRA," ujarnya.
Saiful menuturkan, perjalanan 17 tahun perdamaian Aceh tidak seindah yang dijanjikan Pemerintah Pusat, karena sejauh ini masih banyak yang belum terealisasi sepenuhnya.
"Sisa-masa jabatan dua tahun Ketua DPRA ini akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk menagih dan mengingatkan Pemerintah Pusat agar menunaikan kewajibannya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan, pergantian Ketua DPRA ini berawal dari adanya usulan DPA Partai Aceh tentang pergantian antar waktu Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dengan Saiful Bahri alias Pon Yahya untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Atas dasar surat itu kemudian kita ditindaklanjuti kepada Gubernur Aceh hingga ke Mendagri," kata Safaruddin.
Untuk diketahui, Partai Aceh menduduki kursi Ketua DPRA saat ini karena memang memiliki jumlah suara dan kursi terbanyak pada pemilihan legislatif 2019 silam yakni mencapai 18 dari 81 kursi di parlemen Aceh itu.
Dilantik jadi Ketua DPRA, Pon Yahya siap perjuangkan realisasi MoU Helsinki
Jumat, 13 Mei 2022 18:48 WIB