Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kapolres Aceh Barat, Polda Aceh AKBP Teguh P Nugroho, menegaskan, oknum anggota polri yang ditangkap diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu memang sudah menjadi target buronan aparat penegak hukum setahun terakhir.
"Saat ditangkap di wilayah hukum Polres Nagan Raya, oknum anggota yang bersangkutan memang sudah masuk DPO pada sekitar pertengahan 2015, sebelum saya bertugas di Polres Aceh Barat,"katanya di Meulaboh, Rabu.
Seorang oknum polisi bertugas di Polres Aceh Barat berpangkat Brigadir berinisial SA (30) ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (23/1) di kediamannya.
Pihak kepolisian Nagan Raya juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,62 gram dan satu paket sabu-sabu terpisah lain 0,85 gram, alat timbang, alat hisap serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Teguh menyampaikan, oknum polri bersangkutan memang sudah lama melakukan pelanggaran berupa tidak dinas, sehingga untuk gaji oknum polisi bersangkutan sudah lama ditahan, apalagi sudah dalam proses pemecatan.
"Aturannya 30 hari berturut anggota polri meningalkan dinas tanpa ada alasan jelas bisa dilakukan pemecatan, apalagi ini sudah terlibat narkoba, hukuman lebih berat dan pemecatan pasti dilakukan,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, oknum polri bersangkutan sudah masuk dalam DPO sebelum dirinya bertugas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, untuk melakukan proses pemecatan juga membutuhkan proses meminta persetujuan dari oknum bersangkutan.
Namun karena semua proses telah dilakukan dan oknum anggota tersebut belum ditemukan, maka pihak kepolisian secara administrasi sudah dapat memberikan sanksi pemecatan tanpa harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Lanjut Kapolres AKBP Teguh, demikian halnya untuk pemecatan langsung tidak serta merta dapat dilakukan jajaran resort, karena kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Polda Aceh, Polres Aceh Barat secara administrasi hanya mengusulkan sesuai tindak kesalahan dilakukan.
"Sebenarnya dari kesalahan awal dilakukan sudah bisa dilakukan pemecatan, cuma kita masih dalam proses itu. Alhamdulillah bila sudah tertangkap Polres Nagan Raya, memang kita masih mencari-cari orangnya sambil kita proses pemecatan,"katanya menambahkan.
Kapolres Teguh mempersilahkan kasus itu dilanjutkan penyelidikannya sampai tuntas untuk membongkar kejahatan dalam upaya bersama memberantas narkoba dan pengedar barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa itu.
"Saat ditangkap di wilayah hukum Polres Nagan Raya, oknum anggota yang bersangkutan memang sudah masuk DPO pada sekitar pertengahan 2015, sebelum saya bertugas di Polres Aceh Barat,"katanya di Meulaboh, Rabu.
Seorang oknum polisi bertugas di Polres Aceh Barat berpangkat Brigadir berinisial SA (30) ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (23/1) di kediamannya.
Pihak kepolisian Nagan Raya juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,62 gram dan satu paket sabu-sabu terpisah lain 0,85 gram, alat timbang, alat hisap serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Teguh menyampaikan, oknum polri bersangkutan memang sudah lama melakukan pelanggaran berupa tidak dinas, sehingga untuk gaji oknum polisi bersangkutan sudah lama ditahan, apalagi sudah dalam proses pemecatan.
"Aturannya 30 hari berturut anggota polri meningalkan dinas tanpa ada alasan jelas bisa dilakukan pemecatan, apalagi ini sudah terlibat narkoba, hukuman lebih berat dan pemecatan pasti dilakukan,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, oknum polri bersangkutan sudah masuk dalam DPO sebelum dirinya bertugas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, untuk melakukan proses pemecatan juga membutuhkan proses meminta persetujuan dari oknum bersangkutan.
Namun karena semua proses telah dilakukan dan oknum anggota tersebut belum ditemukan, maka pihak kepolisian secara administrasi sudah dapat memberikan sanksi pemecatan tanpa harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Lanjut Kapolres AKBP Teguh, demikian halnya untuk pemecatan langsung tidak serta merta dapat dilakukan jajaran resort, karena kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Polda Aceh, Polres Aceh Barat secara administrasi hanya mengusulkan sesuai tindak kesalahan dilakukan.
"Sebenarnya dari kesalahan awal dilakukan sudah bisa dilakukan pemecatan, cuma kita masih dalam proses itu. Alhamdulillah bila sudah tertangkap Polres Nagan Raya, memang kita masih mencari-cari orangnya sambil kita proses pemecatan,"katanya menambahkan.
Kapolres Teguh mempersilahkan kasus itu dilanjutkan penyelidikannya sampai tuntas untuk membongkar kejahatan dalam upaya bersama memberantas narkoba dan pengedar barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa itu.