Lhokseumawe (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta peternak mengarantina atau mengasingkan sapi terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) agar tidak menular ke hewan ternak lainnya.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis Indriansyah di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan selain karantina, pihaknya juga memberikan vaksin kepada sapi terindikasi penyakit mulut dan kuku.
"Sapi yang terindikasi penyakit mulut dan kuku sudah dikarantina atau diasingkan. Karantina ini sebagai upaya mencegah penularan penyakit tersebut. Karena itu, kami minta peternak mengarantina ternaknya yang terindikasi PMK," kata Lilis Indriansyah.
Lilis Indriansyah mengatakan pihaknya bersama kepolisian terus memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada petani agar dapat mengantisipasi penyebaran virus tersebut agar tidak terjangkit ke hewan ternak lainnya.
"Kami terus memberikan pemahaman kepada peternak agar memisahkan sapi yang terindikasi virus PMK dan sapi lainnya, agar tidak menular ke ternak yang sehat," kata Lilis Indriansyah.
Lilis Indriansyah menyebutkan sebanyak 139 ekor sapi di Kabupaten Aceh Utara terindikasi virus PMK. Sapi indikasi PMK tersebut tersebar 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
"Sapi terindikasi virus PMK paling banyak di Kecamatan Lhoksukon yakni 73 ekor dan Kecamatan Kuta Makmur sebanyak 21 ekor. Sementara sisanya tersebut di 10 kecamatan," kata Lilis Indriansyah.
Petugas, kata Lilis Indriansyah, sudah mengambil sampel darah pada sapi yang terindikasi PMK dan segera dikirim ke Balai Veteriner Medan untuk diuji laboratorium.
"Seratusan sapi terindikasi PMK ersebut belum positif terjangkit PMK. Namun dari gejala-gejalanya sudah mengarah ke penyakit tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan terus mengoptimalkan penyembuhan dan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku," kata Lilis Indriansyah.
Pemkab Aceh Utara minta peternak karantina sapi terindikasi PMK
Selasa, 17 Mei 2022 18:43 WIB