Banda Aceh (ANTARA) - Jasa Raharja menyantuni korban meninggal dunia kurang dari 18 jam setelah kecelakaan di Karawang, Jawa Barat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Selasa, mengatakan segenap jajaran Jasa Raharja turut berduka cita mendalam atas kejadian memilukan tersebut.
"Tujuh korban meninggal dunia terdiri dalam kecelakaan di Karawang, Jawa Barat. Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam," ujar Rivan.
Kecelakaan lalu lintas lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Minggu (15/5) sore. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada. Delapan korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan
Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Korban kecelakaan tersebut terjamin program perlindungan Jasa Raharja.
"Bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan di mana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja," kata Rivan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta.
"Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor," kata Rivan.
Jasa Raharja santuni korban kecelakaan meninggal dunia kurang dari 18 jam
Selasa, 17 Mei 2022 22:30 WIB