Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh minta keterangan dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Penyidik masih menunggu keterangan ahli dari LKPP terkait indikasi penyimpangan proses pelelangan pengadaan sapi sebanyak 200 di Kabupaten Aceh Tenggara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Menurut Ali Rasab, keterangan ahli LKPP tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara yang kini sudah di tahap penyidikan.
"Setelah ada keterangan ahli dari LKPP, penyidik segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk perhitungan kerugian negara. Jadi, proses pengusutan kasus ini masih terus berlangsung," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik belum menetapkan tersangkanya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan setelah keterangan ahli LKPP dan kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
"Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi menjadi atensi pimpinan. Jadi, penyidik terus bekerja keras menuntaskannya dan segera melimpahkan ke pengadilan," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2019 untuk pengadaan 200 ekor sapi. Tujuan pengadaan sapi untuk meningkatkan populasi hewan ternak tersebut guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat.
Namun dalam pengadaannya, sapi yang dibeli bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.