"Sejauh ini kita juga belum tahu dimana yang menjadi kendalanya hingga saat ini belum diumumkan PLD di tingkat Desa, karena peran PLD sendiri cukup strategis dalam pelaksaan membantu Kepala Desa, ini membuat kita terus bertanya-tanya kenapa belum pengumuman," ujar Abdullah Gade dalam sambutannya ketika membuka Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Tata Kelola keuangan Desa (Simda) di Langsa, Rabu.
Padahal, lanjutnya, calon pendamping tersebut telah mengikuti serangkaian seleksi mulai uji persyaratan administrasi, ujian tulis hingga proses wawancara. Akan tetapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari BPM Aceh selaku pemegang otoritas, sesuai dengan Pemerintah Pusat.
Terlebih, akunya, peran pendamping lokal dalam membantu pengelolaan dana desa sesuai amanat undang-undang desa sangat menentukan keberhasilan pembangunan di daerah. Mestinya, saat ini para fasilitator itu sudah mulai bekerja membantu aparatur desa.
Terkait pelatihan Simda yang digelar pihaknya sejak tanggal 17 Feberuari hingga 1 Maret 2016, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur desa tentang bagaimana mempermudah dan mempercepat aparatur itu dalam tata kelola keuangan yang benar.
Selain itu, lanjut dia, berupaya meminimalisir kesalahan alur dokumen yang diakomodasikan serta mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga matang dalam mengoperasionalkan Simda Desa.
''Diharapkan Pemerintah desa mampu mengoptimalkan sistem aplikasi simba desa untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, tertib, efektif dan efisien,'' imbuhnya.
Pelatihan itu sendiri, sambung Abdullah Gade, terbagi dalam empat angkatan, yang masing-masing diikuti oleh 38 orang terdiri dari kepala desa, bendahara, unsur kecamatan dan pendamping desa.
''Angkatan pertama untuk Keacamatan Langsa Timur, dilanjutkan Kecamatan Langsa Lama diangkatan kedua, ketiganya Kecamatan Langsa Barat dan terakhir Kecamatan Langsa Kota dan Langsa Baro digabung dalam satu angkatan akhir ini,'' jelas mantan Kadis Pendidikan itu.