Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Nagan Raya, Polda Aceh melakukan operasi khusus memburu anggota kelompok sipil bersenjata Maimun alias Abu Rimba, pasca kontak tembak di wilayah Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, pada Rabu (17/2) petang.
Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Adrianto melalui Kasubdal Ops Iptu Syamsul Arifin di Nagan Raya, Kamis mengatakan, pihaknya mendapat informasi kelompok sipil bersenjata pimpinan Abu Rimba menuju wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
"Kita telah mendapatkan informasi bahwa kelompok sipil bersenjata Abu Rimba ini melakukan pelarian dari gunung Kabupaten Aceh Jaya melintasi Kabupaten Aceh Barat kemudian Nagan Raya dan tujuan mereka ke Aceh Selatan,"katanya.
Pada kontak tembak yang terjadi antara Polisi, Brimob Polda Aceh dengan kelompok Abu Rimba pada Rabu (17/2) sekitar pukul 17.30 WIB di Aceh Jaya, satu orang yang diduga anggota kelompok itu yang biasa disebut-sebut bernama pangilan Cobra (35), berhasil dilumpuhkan setelah peluru senpi tembus pada bagian paha.
Sebanyak 50 personel polri yang lengkap dipersenjatai laras panjang dan pendek merazia setiap kendaraan yang melintas Meulaboh-Nagan Raya, khususnya kendaraan roda empat seperti mobil pribadi maupun angkutan umum yang dicurigai.
Namun hingga 1,5 jam berlangsung operasi perburuan sipil bersenjata di depan Pos Satlantas, Kecamatan Kuala Pesisir, polisi tidak menemukan ciri-ciri orang yang diburu maupun sipil yang membawa senjata api.
Sementara itu Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman menambahkan, pihaknya memberi atensi kepada pihak kepolisian yang mampu menangkap terduga sipil bersenjata dengan tidak menghilangkan nyawa.
"Untuk kebenaran yang diduga itu benar atau tidak anggota kelompok sipil bersenjata adalah di pengadilan. Tapi hari ini kami melihat tindakan pihak kepolisian menangkap dengan tidak menembak mati, itu patut diberi atensi,"jelasnya.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan preventif tentunya perlu tahapan persuasif, apalagi persoalan yang menyangkut sampai kepada menghilangkan nyawa seseorang tentunya hal itu melangar Hak Asasi Manusia (HAM).
Terlebih lagi dalam kasus penangkapan seorang sipil yang diduga salah satu dari kelompok bersenjata di Aceh Jaya tersebut, barang bukti yang ditemukan hanya berupa sepeda motor milik korban yang tertembak.
Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Adrianto melalui Kasubdal Ops Iptu Syamsul Arifin di Nagan Raya, Kamis mengatakan, pihaknya mendapat informasi kelompok sipil bersenjata pimpinan Abu Rimba menuju wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
"Kita telah mendapatkan informasi bahwa kelompok sipil bersenjata Abu Rimba ini melakukan pelarian dari gunung Kabupaten Aceh Jaya melintasi Kabupaten Aceh Barat kemudian Nagan Raya dan tujuan mereka ke Aceh Selatan,"katanya.
Pada kontak tembak yang terjadi antara Polisi, Brimob Polda Aceh dengan kelompok Abu Rimba pada Rabu (17/2) sekitar pukul 17.30 WIB di Aceh Jaya, satu orang yang diduga anggota kelompok itu yang biasa disebut-sebut bernama pangilan Cobra (35), berhasil dilumpuhkan setelah peluru senpi tembus pada bagian paha.
Sebanyak 50 personel polri yang lengkap dipersenjatai laras panjang dan pendek merazia setiap kendaraan yang melintas Meulaboh-Nagan Raya, khususnya kendaraan roda empat seperti mobil pribadi maupun angkutan umum yang dicurigai.
Namun hingga 1,5 jam berlangsung operasi perburuan sipil bersenjata di depan Pos Satlantas, Kecamatan Kuala Pesisir, polisi tidak menemukan ciri-ciri orang yang diburu maupun sipil yang membawa senjata api.
Sementara itu Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman menambahkan, pihaknya memberi atensi kepada pihak kepolisian yang mampu menangkap terduga sipil bersenjata dengan tidak menghilangkan nyawa.
"Untuk kebenaran yang diduga itu benar atau tidak anggota kelompok sipil bersenjata adalah di pengadilan. Tapi hari ini kami melihat tindakan pihak kepolisian menangkap dengan tidak menembak mati, itu patut diberi atensi,"jelasnya.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan preventif tentunya perlu tahapan persuasif, apalagi persoalan yang menyangkut sampai kepada menghilangkan nyawa seseorang tentunya hal itu melangar Hak Asasi Manusia (HAM).
Terlebih lagi dalam kasus penangkapan seorang sipil yang diduga salah satu dari kelompok bersenjata di Aceh Jaya tersebut, barang bukti yang ditemukan hanya berupa sepeda motor milik korban yang tertembak.