"Penggeledahan terkait kasus korupsi Rp22,3 miliar dengan tersangka mantan kepala dinas tersebut dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.
Amir Hamzah mengaku sedang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia mengatakan penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Kejati Aceh Hentoro Cahyono.
Dalam penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita beberapa dokumen. Data yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti pengusutan kasus korupsi Rp22,3 miliar.
Terkait kasus ini, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan tersangka yakni P yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKA) bersama dua pejabat di dinas tersebut lainnya berinisial M dan H.
Tersangka P menjabat Kepala DPKKA periode 2008-2013.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 18 Februari 2015. Penyelidikan kasus korupsi tersebut dimulai Agustus 2014.
Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011.
Dalam hasil periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.
Untuk menutupi kekurangan kas tersebut, tersangka P dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.
"Tim sedang bekerja menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Penggeledahan ini sebagai upaya melengkapi bukti-bukti perkara. Dan diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Amir Hamzah.