"Iya gugatanya sudah di tolak saya sendiri menghadiri sidang pembacaan putusan kemarin," Kata Supardi di Subulussalam, Rabu.
Ia mengatakan sidang pembacaan putusan yang dipandu oleh majelis hakim Muhammad Nur Mahdi tersebut disampaikan secara terbuka di depan umum yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang putusan itu berlangsung 1 Maret 2016 di Gedung PTUN Banda Aceh.
Dalam salinan keputusan itu disebutkan majelis hakim menolak permohonan penggugat untuk penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor 188.45/195/2015 terkait pemberhentian Kepala Kampung Darul Makmur dan Pengangkatan Pejabat Darul Makmur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam tertanggal 13 Oktober 2015 lalu.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut.
Selain menolak, PTUN Banda Aceh juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini senilai Rp397.000.
Supardi mengatakan gugatan ini berawal ketika Bagah Tumangger keberatan karena diberhentikan sebagai kepala desa dan mengangkat pejabat baru di desa tersebut. Bagah akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh pada 9 November 2015 lalu, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH.
Menanggapi hal tersebut, Safaruddin mengatakan setelah putusan itu ia akan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga Bagah Tumangger terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Kita punya waktu dua Minggu untuk menentukan langkah," katanya.
Sementara Bagah Tumangger mengatakan putusan majelis hakim PTUN akan dibahas bersama tim kuasa hukumnya dalam Minggu ini. "Kami musyawarah dulu terkait langkah hukum selanjutnya, bisa saja kami akan melakukan banding," kata Bagah.