"Mobil pemadam kebakaran bertangga seharga Rp17,5. Penyitaan ini terkait kasus penggelembungan harga yang sedang kami tangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Senin.
Penyitaan dipimpin langung Kajari Banda Aceh Husni Thamrin dan didampingi sejumlah jaksa penyidik. Penyitaan berlangsung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh.
Husni Thamrin menyebutkan mobil pemadam kebakaran yang disita tersebut dijadikan barang bukti. Selain itu, tim jaksa penyidik juga sudah menetapkan 10 orang tersangka penggelembungan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.
Kendati disita, sebut Husni Thamrin, mobil pemadam kebakaran tersebut bisa dipinjampakaikan. Dengan catatan, BPBD Kota Banda Aceh menyampaikan surat pinjam pakai.
"Kami menyarankan BPBD Banda Aceh menyampaikan surat pinjam pakai, sehingga ketika sesuatu terjadi bencana kebakaran, mobil tersebut bisa langsung digunakan," kata Husni Thamrin.
Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.
Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.
"Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan," kata Husni Thamrin.