Kuala Simpang (ANTARA) - Perwakilan perusahan perkebunan PT Raya Padang Permai (Rapala) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bendahara kembali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto yang memimpin RDP dengan agenda penyelesaian kasus agraria antara perusahaan dan warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu tersebut tampak berang. Wakil Ketua I Fadlon, Ketua Komisi 1 Muhammad Irwan dan sejumlah anggota dewan yang hadir juga mengecam sikap dari perusahan yang dinilai tidak memiliki etika.
Baca juga: Dewan minta PWI kawal RDP kasus agraria dalam HGU PT Rapala
"Ini sudah RDP ketiga mereka (Rapala) tidak hadir. Pihak Rapala kami anggap tidak kooperatif, tidak menghargai fungsi lembaga DPRK di sini," kata Suprianto di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa.
Meski tanpa kehadiran pihak PT Rapala RDP yang melibatkan Komisi 1 dan Komisi 2 ini tetap dilanjutkan bersama pihak eksekutif. Pada pembahasan RDP itu pihak legislatif dan eksekutif pemkab Aceh Tamiang kompak merumuskan rekomendasi untuk membela warga Perkebunan Sungai Iyu yang tertindas.
Baca juga: PT Rapala pasang portal, dewan minta beri waktu warga buat kandang
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon sangat kecewa dengan sikap PT Rapala enggan menghadiri undangan resmi pimpinan dewan. Padahal mereka (Rapala) cari makan di Aceh Tamiang mengunakan fasilitas jalan milik pemerintah daerah tapi terkesan tidak ada toleransi kepada masyarakat setempat.
"Ini perlu dilakukan tindakan, lembaga pemerintah punya power untuk memaksa Rapala demi kepentingan masyarakatnya. Pemerintah tidak boleh tunduk dengan perusahaan. Perusahaan yang harusnya butuh dengan kita," tandas Fadlon.
Baca juga: Dikerumuni ratusan warga, aparat kawal pemasangan portal pospam PT Rapala
Adapun agenda penting yang dibahas dalam RDP kali ini yaitu masalah wilayah administrasi desa seluas 10,7 hektare terancam diambil alih perusahaan. Kemudian penetapan status tersangka oleh polisi kepada puluhan warga desa belum dicabut. RDP ini juga dikawal oleh warga dan perangkat desa Perkebunan Sungai Iyu serta LSM LembAHtari sebagai pendamping masyarakat.
Sementara itu sejumlah pejabat instansi terkait yang hadir RDP juga menilai PT Rapala yang berkantor pusat di Sumatera Utara tersebut telah berani melecehkan lembaga dewan yang terhormat. Sebab alasan mereka/perusahaan tidak bisa memenuhi panggilan DPRK tidak logis dari surat undangan ke satu sampai ketiga selalu minta tunda.
"DPRK dapat membentuk tim turun bersama pemerintah daerah jangan tunggu lagi kedatangan mereka, karena sepertinya perusahan sudah melecehkan kita di sini," sesal Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Hj Saflinawati.
Pada akhirnya pimpinan DRPK Aceh Tamiang mengeluarkan enam poin rekomendasi di antaranya, keluarkan areal kampung oleh PT Rapala seluas 10,7 hektare, warga yang statusnya sebagai tersangka selama lima tahun dipulihkan, setop rencana penggusuran bangunan sekolah dan menghilangkan perkampungan.
Kemudian dewan akan membentuk tim turun ke lapangan meninjau pelepasan HGU PT Rapala seluas 34,9 hektare dan meminta pembatalan izin HGU apabila perusahaan tetap tidak kooperatif kepada DPRK dan Pemda Aceh Tamiang.
PT Rapala dinilai lecehkan legislatif Aceh Tamiang
Rabu, 31 Agustus 2022 6:06 WIB