Langsa (ANTARA Aceh) - Sebanyak 50 orang calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Langsa dinyatakan lulus ujian tulis sebagaimana pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat nomor: 100/270/VI/2017 tertanggal 28 Juni 2017.
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Rabu sore mengatakan, semua peserta calon anggota yang lulus berdasarkan hasil ujian tulis pada Selasa kemarin.
"Dari 112 peserta lulus administrasi, delapan diantaranya tidak ikut ujian tulis. Sedangkan yang lulus ujian tulis hanya 50 orang untuk lima kecamatan," sebut Agusni.
Seluruh peserta yang lulus ujian tulis dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik guna mendapat masukan tanggapan dari masyarakat terhadap track record atau rekam jejak para peserta dimaksud.
Tanggapan tersebut, sambung Agusni, disampaikan langsung oleh masyarakat secara tertulis kepada KIP Kota Langsa yang beralamat di Jl. Perumnas Desa Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Masyarakat diharapkan memberikan tanggapan terhadap rekam jejak peserta calon anggota PPK. Ini sebagai masukan kepada KIP sebelum menetapakan 25 orang anggota PPK terpilih untuk lima kecamatan dalam wilayah Kota Langsa," jelas Agusni.
Adapun nama-nama calon anggota PPK yang lulus ujian tulis adalah sebagai berikut;
Kecamatan Langsa Timur: Afrizaluddin, Armansyah, Astri Susanti, Azhar HS, Ining Insani, M Zakir, Mardian Syahputra, Muhammad Syafi'i, Mulian Afrizan dan Nonil Akbar.
Kecamatan Langsa Barat: Azhari, Eva Hafasah, Indra Baiduri Hanafiah, M Munir Usman, Muhammad Reza, Muhammad Rizal, Nurlela, Sri Wahyuni, T Iskandar Faisal dan T Ismuha.
Kecamatan Langsa Kota: Aidarrahman, Farid Wajidi, Jannatin Amran, M Yusuf Hibban, Martonis, Nevin Ziaulhaq, Rizki Mulia Ramazan, T Syahril dan Usman.
Selanjutnya Kecamatan Langsa Lama: Antoni, Aji syahputra, M Yusuf, Mufti Ryansyah, Parianto, Salahuddin, Safrizal, Syafrida Yani, Syafruddin dan Syamsuddin.
Terakhir Kecamatan Langsa Baro: Ainal Yaqin, Ainul Mardiah, Fadhli, Faisal, Mahyanti, Rafasah, Rasida, Saed Akub, Suriati dan Teuku Muhammad Zuhal.