Kuala Simpang (ANTARA) - Mantan pekerja jaringan listrik diamankan polisi dari amuk massa setelah ketahuan mencuri kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Dusun Air Terjun, Desa Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
“Pelaku berinisial AN (30) warga Kota Langsa. Pada 2014 tersangka AN ini pernah ikut bekerja perusahaan vendor PLN ULP Langsa Kota memasang jaringan listrik di desa tersebut,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Kamis.
AKBP Imam Asfali didampingi Kapolsek Karang Baru Iptu Surya dan Kasubag Humas Iptu Untung Sumaryo menyatakan hal itu dalam konferensi pers kasus pencurian kabel PLN di Mapolres setempat dengan manghadirkan tersangka berikut barang bukti gulungan kabel yang dicuri.
Berkat pengalamannya itu, jelas Imam Asfali tersangka sudah mengetahui pada 2018 kabel yang dia curi jaringan listriknya sudah tidak aktif lagi. Kemudian timbul niat tersangka untuk mencuri kabel listrik tersebut.
“Motif pelaku mencuri kabel karena faktor terlilit utang untuk membayar kredit sepeda motor yang sudah menunggak,” ujar Kapolres.
Menurut Imam penjarahan kabel PLN ini terjadi 26 Oktober 2022. Tersangka pergi dari rumah (Langsa) naik sepeda motor matic seorang diri sekira pukul 14.00 WIB menuju Desa Paya Tampah, Karang Baru. Tiba di TKP pukul 15.00 WIB, tanpa pikir panjang tersangka langsung memanjat tiang listrik PLN dan memotong kabel menggunakan tang.
“Hanya pakai sebuah alat tang pelaku berhasil mencuri kabel sepanjang lebih kurang 300 meter. Setelah kabel jatuh ke bawah tersangka menggulungnya dan mengangkut kabel ke atas sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Namun nahas di tengah perjalanan sekitar 500 meter tepatnya pukul 21.00 WIB tersangka distop masyarakat desa setempat. Kemudian masyarakat yang geram tanpa bertanya langsung menonjok tersangka beramai-ramai.
“Pelaku sempat dihakimi massa berjumlah sekitar 100 orang. Nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah personel Polsek Karang Baru tiba di lokasi kejadian meredam amuk massa,” ujar Imam Asfali.
“Tersangka sempat kami bawa ke RSUD Aceh Tamiang dikhawatirkan lukanya parah karena habis diamuk massa untuk dilakukan visum dan pengobatan,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa kabel SUTM jenis A-3C dengan panjang lebih kurang 300 meter, satu buah tang dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio BL 4320 FV.
“Pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Imam Asfali.
Sementara itu dihadapan polisi pelaku AN mengaku nekat mencuri untuk membayar utang. Dia juga mengaku baru sekali melakukan pencurian. Kabel PLN tersebut rencananya akan dijual di penampung barang bekas.
“Belum sempat jual saya. Rencana mau jual di tukang botot, harganya Rp15 ribu per kilogram,” kata pelaku AN.