Lhokseumawe (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan tindak korupsi korupsi pembangunan rumah duafa di daerah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu, mengatakan hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Aceh Utara masih menghitung kerugian negaranya.
"Kami belum ada gambaran kapan perhitungan kerugian negara tersebut selesai diaudit, mengingat banyaknya pembangunan rumah yang harus diperiksan yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara," kata Arif Kadarman.
Menurut Arif Kadarman, tim audit tidak mau memeriksa dengan sampelnya saja, tetapi meminta untuk dicek keseluruhan rumah duafa yang diduga terindikasi korupsi.
"Kami belum dapat memastikan kapan hasil auditnya rampung. Namun diupayakan secepatnya agar kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Arif Kadarman.
Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin di daerah itu tahun anggaran 2021.
Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Terkait tidak ditahannya kelima tersangka kasus dugaan korupsi rumah duafa tersebut, Arif Kadarman menyebutkan kelima tersangka sejauh ini dinilai bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut. Hasil investigasi ke lapangan, penyidik mendapatkan hanya 20 rumah yang benar-benar selesai dibangun dari total 251 rumah," kata Arif Kadarman.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.