Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mencatat telah menyelesaikan 48 kasus secara restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang 2022.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Senin, mengatakan sebagian besar kasus diselesaikan secara keadilan restoratif adalah penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Penyelesaian kasus secara keadilan restoratif ini dilakukan lebih kepada upaya pemulihan dan perdamaian. Hal tersebut sesuai dalam surat edaran Kapolri," kata Agus Riwayanto.
Agus Riwayanto mengatakan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif adalah tidak melanjutkan perkara secara hukum. Syaratnya adalah para pihak sudah berdamai.
Dalam penyelesaian kasusnya secara keadilan restoratif, kata Agus Riwayanto, penyidik kepolisian melibatkan para pihak, yakni pelapor, terlapor, dan pendamping atau keluarga masing-masing serta perangkat desa.
Agus Riwayanto mengatakan penyelesaian secara keadilan restoratif lebih ditujukan kepada kasus-kasus ringan seperti terkait penipuan, penggelapan maupun pencurian dalam keluarga, penganiayaan, dan lainnya.
"Sejatinya, kasus tersebut tidak lagi diproses secara hukum setelah ada perdamaian para belah pihak. Kami dari kepolisian hanya sebagai fasilitator dan mediator terkait perkaranya," kata Agus Riwayanto.
Oleh karena itu, perwira pertama Polri itu mengimbau masyarakat, jika terjadi permasalahan agar dapat terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dan juga melalui aparatur desa setempat serta lebih mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Memang, di awal kasus ada emosi kedua pihak. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat agar kasus-kasus tindak pidana ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu," kata Agus Riwayanto Diputra.