Amatan di Mapolda Aceh, Rabu, Ayah Merin dinaikan ke minibus yang dikawal sejumlah polisi berpakaian preman. Selanjutnya, minibus membawa tersangka korupsi dalam kasus gratifikasi melibatkan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh 2007-2012 dan 2017-2020 itu, melaju keluar Mapolda Aceh.
Sejumlah mobil dengan penumpang polisi berpostur tegap dan berpakaian preman mengawal minibus dinaiki Ayah Merin. Mereka keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan Ayah Merin ditangkap dan ditahan di Mapolda Aceh sebelum diterbangkan ke Jakarta.
"DPO KPK yang ditangkap tersebut Izil Azhar alias Ayah Merin. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima. Kota Banda Aceh, Selasa (24/1)," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
Baca juga: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 2018.
"Benar, dengan bantuan tim Polda Aceh, tim KPK menangkap DPO atas nama Izil Azhar. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 30 November 2018," kata Ali Fikri.
Baca juga: DPO KPK Ayah Merin ditahan di Polda Aceh
Baca juga: DPO KPK Ayah Merin ditahan di Polda Aceh
Ali mengapresiasi Polda Aceh yang membantu mencari dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, Yang bersangkutan rencananya segera dibawa ke Jakarta.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh 2007-2012, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: DPO KPK Ayah Merin dibawa naik minibus ke Bandara SIM
Baca juga: DPO KPK Ayah Merin dibawa naik minibus ke Bandara SIM