Calang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan surat edaran dan imbauan tentang antisipasi bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten setempat dalam upaya antisipasi kebakaran di daerah itu.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dini dan mengantisipasi terhadap bahaya kebakaran," kata Penjabat Bupati Aceh Jaya, Nurdin di Calang, Rabu.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh Masyarakat, Kantor Lembaga Pemerintahan, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Para Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kebakaran.
Pemerintah Aceh Jaya meminta semua pihak untuk mengecek dan memeriksa ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara berkala setiap lima tahun sekali guna memastikan instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan yaitu menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Nurdin menyampaikan banyak orang yang tetap menggunakannya dan menganggapnya berfungsi baik padahal, hal ini bisa menimbulkan risiko kebakaran listrik karena peralatan listrik dengan kabel yang rusak dapat mengirimkan panas ke berbagai permukaan seperti lantai serta karpet yang mudah terbakar, yang akhirnya dengan cepat memicu kebakaran.
Selain itu, pemakaian steker atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik dapat memicu korsleting listrik karena pembebanan berlebih secara terus menerus akan menimbulkan panas.
Seperti halnya dengan listrik, penyebab kebakaran pada gedung kantor/rumah juga tentu dapat disebabkan oleh sumber api seperti kompor, gas, lilin, korek api, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok dan peralatan sehari-hari lainnya.
Pemkab Aceh Jaya juga menginstruksikan jika terjadi kebocoran pada kompor gas maka regulator harus dilepas dan tidak menghidupkan kompor namun segera membuka pintu dan jendela serta membawa tabung gas tersebut ke luar ruangan di tempat terbuka dan menjauhkan gas tersebut dari sumber api.
"Jika terjadi kebakaran kecil dan masih bisa di atasi, masyarakat tidak perlu panik dan segera melakukan pemadaman awal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan dengan air," katanya.
Nurdin menambahkan jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik maka penghuni rumah / gedung segera mematikan sumber listrik dengan menekan tombol saklar MCB atau meteran listrik dan memadamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun.