Sabang (ANTARA Aceh) - Tokoh pemuda Putra Rizki mengemukakan, tidak optimalnya pengawasan Dewan Kawasan Sabang (DKS) terhadap kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menjadikan lembaga tersebut stagnan.
"Terkait kinerja BPKS yang stagnan dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat Sabang, Aceh secara umum dan yang paling berhak bertanggungjawab adalah DKS," kata Ketua Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sabang (IPPEMAS) Putra Rizki Pratama di Sabang, Jumat.
Artinya, kata dia, program yang dicanangkan lembaga BPKS belum tersentuh masyarakat kecil dan lembaga tersebut masih jalan di tempat.
Menurutnya, DKS punya wewenang dan berhak melakukan pengawasan serta mengevaluasi kinerja BPKS.
"Kalau BPKS ditutup yang rugi masyarakat Sabang dan Aceh secara umum, dan kita tidak ingin lembaga tersebut ditutup," ujar dia.
Seharusnya, DKS melakukan pengawasan yang optimal, memberikan arahan bahkan mengevaluasi lembaga BPKS, ujar mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu.
Ia berharap DKS yang terdiri dari Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar tidak lepas tanggungjawab dan membuka serta membacakan kembali peraturan yang ada.
"Kepala BPKS bisa ditunjuk oleh Ketua DKS yaitu Gubernur Aceh, jadi solusinya adalah bukan menutup lembaga otoritas kepelabuhanan tersebut tapi melalukan evaluasi atau mereformasikan manajemen BPKS," katanya lagi.
Organisasi pelajar dan pemuda Sabang yang berdomisili di Banda Aceh itu juga menilai, diusia ke-16 tahun manajemen BPKS masih disibukkan dengan aktifitas seremonial dan tidak ada mamfaat bagi masyarakat Sabang dan Aceh secara umum.
"Kita tidak menutup mata dan mengapresiasi hal-hal positif yang sudah dilakukan manajemen BPKS, dan kami mendesak agar DPR RI serta pihak terkait lainnya melakukan pengawasan yang optimal," pinta Ketua IPPEMAS.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi dan HAM DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sabang Salamun menyampaikan, seharusnya Wali Kota Sabang yang juga menjabat sebagai anggota DKS memperkuat lembaga BPKS.
"Wali Kota Sabang seharusnya memperkuat lembaga BPKS, bukan justru mengusulkan untuk membubarkannya," ujar Salamun.
Ia juga mengatakan, lembaga BPKS lahir tidak terlepas dari perjuangan panjang dan tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat Sabang, Aceh bahkan Indonesia secara umum.
"Harus kita akui sampai saat ini BPKS belum memberi dampak positif bagi masyarakat karena ada aktor antagonis yang bermain," tuturnya.
Pada kesempatan itu ia menambahkan, Lembaga BPKS hanya terkesan sebagai makelar tanah dan lembaga tempat pejabat meraup "bongkahan-bongkahan berlian".
Pemerintah Pusat menetapkan pulau paling ujung barat Indonesia itu sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2000, lalu sidang paripurna DPR pada 20 November 2000 dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 37/2000.
Sebagaimana amanat undang-undang lembaga BPKS lahir dan mengemban tanggung jawab mengaktifkan pelabuhan bebas Sabang dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakar pulau.
