Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh H Hamdan Sati, ST, Jumat (14/10) sore kemarin melantik dan mengambil sumpah tujuh pejabat struktural eselon II dan III di jajaran pemkab Aceh Tamiang, di Aula Setdakab setempat.
Para pejabat eselon II yang dilantik masing-masing Drs Rianto Waris menjabat Asisten II Bidang Administrasi dan Umum, Amiruddin AR, SE menjabat Kepala BKPP mengantikan Syamsuri, SE yang dimutasi menjadi staf ahli bupati Bidang ekonomi dan keuangan.
Selanjutnya, Ir Fuadi dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menggantikan Ir Agustin yang dimutasi ke staf ahli bupati Bidang Hukum dan Politik. Sedangkan, kepada Drs Ahmad As'adi, dibebastugaskan karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dari jalur Independen.
Sedang pejabat eselon III yang mendapat promosi jabatan diantaranya, Patria Kelana, SKM yang sebelumnya Kepala P2KS menjadi Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Sofi, SH yang sebelumnya Camat Kejuruan Muda jabatan baru sebagai KP2KS dan Surya Luthfi, S.STP yang sebelumnya Sekretaris Camat (Sekcam) Kota Kualasimpang, naik pangkat menjadi Pj Camat Kejuruan Muda.
''Hal ini kita lakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/3541/SJ Tanggal 21 September 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan, Apalagi masa kepemimpinan saya sudah akan berakhir dalam hitungan hari, jika tidak saya lakukan saya melawan Undang-Undang dan surat Mendagri'', katanya kepada aceh.antaranews.com, Usai melantik pejabat struktural sekdakab Aceh Tamiang.
Bupati Hamdan Sati dalam sambutannya menegaskan kepada pejabat yang baru dilantik segera bekerja dengan penuh komitmen dan rasa tanggungjawab yang tinggi.
Mutasi yang dilakukan juga bentuk komitmen untuk tetap melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.
"Kepada seluruh PNS pemkab Aceh Tamiang jangan sampai terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada 2017. Tampilah menjadi tauladan baik ditempat kerja maupun ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Pelantikan yang baru dilakukan hari ini kata Hamdan, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKPP.821.23/13/2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.