Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memeriksa sebanyak 317 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dengan nilai anggaran Rp45,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Dalam pengusutannya, penyidik sudah memeriksa 317 saksi. Saksi tersebut terdiri dari Dinas Pendidikan, pemilik perusahaan dan peminjam perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, termasuk konsultan," kata Winardy.
Baca juga: Polda Aceh segera lengkapi berkas perkara kasus korupsi beasiswa
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan dari 317 saksi tersebut, terdiri 10 orang dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, 213 orang pemilik perusahaan, 23 orang peminjam perusahaan.
Kemudian, 37 orang konsultan pengawas, enam orang konsultan pengawas, enam orang dari Tim Anggaran Pemerintah Aceh, serta 22 orang saksi-saksi lainnya. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari LKPP dan akademisi Politeknik Lhokseumawe.
"Pengadaan wastafel tersebut dilakukan dengan cara mencegah pekerjaan untuk menghindari tender. Dari total anggaran Rp45,4 miliar, dipecah menjadi 390 kontrak kerja," kata Winardy menyebutkan.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyidik bersama ahli dari Politeknik Lhokseumawe juga memeriksa dan meneliti 300 dari 390 kontrak kerja. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan ada pekerjaan fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca juga: KPK panggil dua staf hakim agung sebagai saksi
"Selain dokumen pekerjaan, penyidik juga menyita sejumlah uang mencapai Rp571,7 juta. Uang yang disita tersebut Rp285 juta dari Dinas Pendidikan, Rp238,8 juta dari perusahaan rekanan, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas," kata Winardy.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2022 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp45,4 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi Tokopika Abdya divonis lima tahun penjara