"Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut untuk mempermudah. Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy Kari. dalam keterangan tertulis yang diterimanya di Lhokseumawe, Jumat.
Silmy mengatakan pencabutan rekomendasi sebagai syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Imigrasi, kata Silmy, selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.
Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor RI bagi jamaah haji dan umrah tertanggal 22 Februari 2023.
Silmy menambahkan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Imigrasi akan tetap memeriksa pemohon paspor yang berpotensi menyalahgunakan. Seperti tidak kembali setelah menjalani ibadah haji maupun umrah.
"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," tuturnya.
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan pekerja migran. Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi masih berlaku dengan menerapkan sistem penempatan satu kanal (SPSK).
"Berdasarkan laporan, Arab Saudi menempati peringkat ketujuh terbanyak dalam hal penempatan pekerja migran dengan total 4.676 orang pada 2022. Sedangkan yang terbanyak adalah Hong Kong dengan jumlah 52.278 orang," kata Silmy Karim