Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 32 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Aceh pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ke-32 bakal calon Anggota DPD RI tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama hanya enam bakal calon yang memenuhi syarat. Bagi mereka yang memenuhi selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon setelah tahapan verifikasi selesai," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP: 38 bakal anggota calon DPD lolos verifikasi administrasi
Munawarsyah mengatakan sebelum ada 38 bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Aceh pada Pemilu 2024 mengikuti verifikasi faktual tahap pertama. Verifikasi faktual tahap pertama berlangsung 6 hingga 26 Februari 2023.
"Dari 38 bakal calon tersebut, 32 orang di antaranya tidak memenuhi syarat dan enam yang memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu perbaikan syarat yang berlangsung 2 hingga 11 Maret 2023," kata Munawarsyah menyebutkan.
Adapun 32 bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Akhyar, Azhari, dan Abdul Hadi Bang Joni, dan Bukhari MY.
Berikutnya, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandez, Helmi Hasan, Irsalina Husna Azwir, dan Mohd Ilyas, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Muhammad Zulmi.
Serta Nazar, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.
Sedangkan enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, serta M Fadhil Rahmi.
"Bagi yang belum memenuhi diberikan kesempatan menyampaikan dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya. Dukungan perbaikan ini akan diverifikasi secara faktual serta dipilih secara acak," kata Munawarsyah.
Baca juga: Delapan wakil ketua DPD Nasdem mengundurkan diri
Berikut 32 bakal calon DPD di Aceh tidak memenuhi syarat
Kamis, 2 Maret 2023 15:19 WIB