Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Pelaksana tugas Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, H M Ali Al Fatah menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak dibenarkan menjadi tim sukses salah satu calon pasangan pada Pilkada 2017 dan bila terlibat akan dikenakan sanksi.
"Jika PNS yang secara terang-terangan terlibat secara praktis kepada salah satu calon pasangan bupati/wakil bupati akan dikenakan sanksi administratif," katanya kepada wartawan di Kualasimpang, Sabtu.
Ia menegaskan, dirinya ingin PNS netral, meski punya hak memilih, cukup dihati saja. Dan itu dibuktikan saat dirinya mencoblos, tidak perlu mengajak dan mempengaruhi orang lain, untuk mencoblos si A atau si B.
Lebih jauh dikatakan Ali, ada beberapa hal penting guna mengantisipasi atau mengatasi resiko yang akan menghambat pelaksanaan Pilkada 2017 seperti penegakan etika dan integritas diri, hal ini merupakan faktor yang memiliki pengaruh luas pada keseluruhan proses penyelengaraan pilkada.
"Etika dan integritas merupakan mahkota yang harus dimiliki oleh peserta pilkada serta seluruh unsur penyelenggara," ujar dia.
Partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih menurut undang-undang harus berpartisipasi aktif dalam pilkada, termasuk melaporkan kepada penyelenggara apabila dirinya belum masuk dalam daftar pemilih tetap.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara menurunkan kualitas proses penyelenggaraan pilkada sebagai tonggak demokrasi di negeri ini, katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh unsur penyelenggara pilkada untuk menginformasikan secara luas dan mengajak masyarakat agar ikut berpesta demokrasi.
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslih memiliki peran di setiap level harus mampu mengawal keseluruhan proses penyelengaraan pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku, tutur Bupati.
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang harus responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan dan temuan pelanggaran di lapangan.
Pembuktian yang cukup dan tidak terbantahkan menjadi tantangan tersendiri bagi Panwaslih sebagai bukti kinerja dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat berjalan sesuai harapan tanpa dukungan stakeholder lain diluar penyelenggara tersebut, yaitu Pemerintah Daerah, jajaran kepolisian, TNI, serta seluruh elemen masyarakat.
Sangat dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara unsur penyelenggara dan para stakeholder untuk dapat mengawal bersama seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang, kata Bupati M Ali Al Fatah.