Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) mengintensifkan sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula agar mereka memahami proses pesta demokrasi tersebut serta menggunakan hak pilihnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemilih pemula merupakan kelompok rentan kehilangan hak pilih.
"Kami mengintensifkan sosialisasi kepada pemilih pemula agar mereka memahami proses pemilu, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya. Apalagi pemilih pemula baru pertama mengikuti pemilu," kata Akmal Abzal.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya
Akmal Abzal mengatakan pemilih pemula umum berusia di kisaran 17 hingga 21 tahun. Mereka umumnya duduk di bangku SMA kelas akhir maupun mahasiswa.
Sasaran sosialisasi pemilih pemula, kata Akmal Abzal, dilakukan dengan mendatangi kampus maupun SMA. Serta membentuk kelompok dari kalangan pemilih pemula sebagai duta untuk menyosialisasikan Pemilu 2024.
Sosialisasi, kata Akmal Abzal, juga melibatkan penyelenggara ad hoc yang baru dibentuk seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat desa.
Baca juga: KIP Aceh verifikasi syarat perbaikan 28 bakal calon DPD
"Sosialisasi pemilu ini juga melibatkan panitia pendaftaran pemilih atau pantarlih yang kini sedang melakukan pendaftaran pemilih serta pencocokan dan penelitian pemilih," kata Akmal Abzal.
Menyangkut jumlah pemilih pemula, Akmal Abzal mengatakan dirinya belum bisa menyebutkan berapa jumlah pemilih pemula karena proses pendaftaran maupun pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih masih berlangsung.
Baca juga: KIP: Realisasi coklit pemilih pemilu di Aceh capai 92,27 persen
"Nantinya, setelah pendaftaran pemilih serta tahapan coklit selesai, data pemilih pemula bisa dilihat berapa jumlahnya di Aceh. Kami juga mengingatkan bagi yang sudah berusia di atas 17 tahun, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024," kata Akmal Abzal.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.