Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Puluhan mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Tengku Fakinah Banda Aceh berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan aspirasinya terkait nasib mereka menyusul kisruh yayasan lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Puluhan pengunjuk rasa yang didominasi perempuan mendatangi gedung DPRA di Banda Aceh, Jumat dengan berjalan kaki dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sebelumnya, mereka berunjuk rasa di pengadilan kelas satu tersebut menyampaikan penolakan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan terkait legalitas lembaga pendidikan tempat mereka kuliah.
Massa mahasiswa terpaksa berunjuk rasa di luar pintu gerbang utama DPRA. Mereka tidak diizinkan masuk ke halaman tempat wakil rakyat Aceh tersebut berkantor.
Kesal tidak diizinkan masuk, massa mahasiswa mendorong dan berusaha mendobrak pintu gerbang utama DPRA yang digembok. Mereka melampiaskan kekesalannya karena tidak diizinkan masuk.
"Masuk, masuk, masuk. Kami mahasiswa juga rakyat Aceh. Kami datang hanya untuk menyampaikan aspirasi kami. Tapi, mengapa kami tidak diizinkan masuk ke gedung wakil rakyat," ketus seorang pengunjuk rasa.
Sejumlah mahasiswa pengunjuk rasa memanjat pintu pagar utama DPRA. Sementara, puluhan polisi dan Satpol PP berjaga-jaga di bagian dalam pintu gerbang utama kantor wakil rakyat tersebut.
Amrinul Hasan, koordinator aksi, mengaku kecewa dengan sikap pimpinan dan anggota DPRA yang tidak mengizinkan massa mahasiswa Akper Tengku Fakinah menyampaikan aspirasinya.
"Kami kecewa tidak diizinkan masuk hanya karena aksi tidak ada surat pemberitahuan. Karena itu, kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak lagi," kata Amirul Hasan.
Amrinul Hasan menyebutkan, Pengadilan Negeri Banda Aceh mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait penempatan Direktur Akper Tengku Fakinah kepada Saleh Suratno.
"Berdasarkan putusan itu, Direktur Akper Tengku Fakinah dijabat oleh Saleh Suratno. Namun penempatan direktur tersebut menyalahi dua aturan perundang-undangan," kata dia,
Amrinul Hasan menyebutkan, undang-undang yang dilanggar, yakni undang-undang tentang yayasan dan undang-undang pendidikan tinggi. Jadi, tidak seharusnya Mahkamah Agung tidak mengurusi direktur lembaga pendidikan.
"Karena itu kami DPRA menyampaikan permasalahan ini. Kami berharap pimpinan dan anggota DPRA sepertinya tidak mau menerima kedatangan kami. Buktinya, kami tidak diizinkan masuk melalui pintu gerbang utama DPRA," kata Amrinul Hasan.
Lebih dari satu jam melakukan aksinya dan tidak kunjung diizinkan masuk, akhirnya massa mahasiswa membubarkan dan meninggalkan gedung dewan. Aksi tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang lalu lalang di depan kantor DPRA yang berada di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh.