Meulaboh (ANTARA) - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tuduhan pencemaran limbah batu bara di sepanjang bibir pantai di kawasan Desa Peunaga Rayeuk , Kecamatan Meureubo yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.
“Benar bang, sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Meulaboh, Sabtu.
Baca juga: DLHK Aceh Barat telusuri menumpahkan 5 ton batu bara di pesisir pantai
Ia menjelaskan, dia juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan permintaan melakukan penyelidikan terkait dugaan tuduhan batu bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan media sosial.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan sebagai upaya untuk memastikan apakah dalam kejadian tersebut terdapat unsur pencemaran lingkungan atau dugaan pelanggaran lainnya.
Baca juga: DLHK: Pembersihan batu bara di pantai Aceh Barat mengangkut perusahaan tambang Mifa Bersaudara
Dizha juga menjelaskan diminta bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Aceh Barat, juga sudah melakukan pengambilan berupa sampel air laut dan batu bara untuk dilakukan uji di laboratorium.
“Nanti (hasilnya) kita menunggu hasil laboratorium,” katanya.
Pihaknya juga akan mengambil keterangan dari masyarakat, termasuk dari pihak perusahaan tambang baru sebagai upaya dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan.
“Kita juga akan menyelidiki terkait informasi pembelian batu bara menggunakan karung ini,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono .