Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan Cut Syazalisma menghadiri sosialisasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud komitmen pencegahan tindak pidana korupsi pada tata kelola pemerintah daerah.
Sosialisasi MCP KPK tersebut digelar di Jakarta, Kamis. Sosialisasi dihadiri utusan dari seluruh perwakilan pemerintah daerah di Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
KPK mempunyai tugas berkoordinasi dengan instansi yang berwenang guna melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik
Dalam sosialisasi tersebut, menetapkan fokus pemberantasan korupsi daerah di antaranya perencanaan penganggaran, pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Kemudian, kesesuaian pokok pikiran, program dan kegiatan dengan RKPD dan RPJMD, pakta integritas, pengawasan bantuan pemerintah anggaran pendidikan, kesehatan, dana transfer, dana desa, tidak ada utang APBD.
Selain itu juga optimalisasi pajak, database pajak, inovasi pajak, capaian peningkatan dan penagihan tunggakan pajak, pengawasan dan pemeriksaan pajak. selanjutnya tentang tata kelola desa.
Berikutnya, pengelolaan APBDes melalui siskeudes, konsolidasi APBDes, publikasi dan transparansi, database aset desa, audit keuangan dan pembinaan desa, dan juga termasuk manajemen ASN.
Serta sistem merit, evaluasi jabatan, evaluasi promosi, rotasi, mutasi, seleksi terbuka pengisian jabatan ASN, manajemen kinerja dan TPP, penegakan kode etik serta kepatuhan LHKPN.