Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan Partai Aceh mendaftar sebanyak 97 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan Partai Aceh mendaftar bacaleg dengan kuota 120 persen dari 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Pendaftaran bacaleg Partai Aceh sudah kami terima. Kuota 120 persen khusus untuk partai lokal. Selanjutnya, kami akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing bacaleg yang didaftarkan," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP Aceh terima pendaftaran 81 bacaleg Partai Nasdem
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Aceh Partai Aceh Kamaruddin Abubakar bersama sejumlah pengurus mengantarkan langsung berkas pendaftaran bacaleg dan diterima Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri.
Prosesi pendaftaran bacaleg Partai Aceh tersebut diiringi serune kale dan rapai, alat musik tradisional Aceh. Kedatangan pengurus Partai Aceh tersebut disambut Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh.
Sekretaris Jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar didampingi Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri mengatakan dari 97 bacaleg yang didaftarkan tersebut sebagian besar wajah baru di legislatif.
"Sedangkan wajah lama di antaranya 16 dari 18 Anggota DPRA dari Partai Aceh. Kemudian ada juga sejumlah Anggota DPRA periode sebelumnya serta sejumlah mantan kepala daerah dan wakil. Termasuk seorang bupati yang masih menjabat," kata Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak.
Abu Razak mengatakan Partai Aceh mendaftar bacaleg sebanyak 97 orang. Artinya, mengambil kesempatan kuota 120 persen sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"Partai Aceh juga mengakomodir keterwakilan persen minimal 30 persen. Bahkan, ada dua daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen," kata Kamaruddin Abubakar.
Baca juga: KIP Aceh ambil alih tugas KIP Nagan Raya, pastikan tahapan Pemilu tidak terganggu
Partai Aceh daftarkan 97 bacaleg DPRA, KIP: Kuota 120 persen khusus untuk partai lokal
Kamis, 11 Mei 2023 19:09 WIB