Suka Makmue (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, setelah pemberhentian ketua dan satu orang komisioner di lembaga pemilihan setempat pada Jumat (5/5) lalu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Sesuai undang-undang, apabila jumlah komisioner di KIP kabupaten/kota berkurang, maka KIP Provinsi bisa mengambil alih tugas komisioner di kabupaten,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Sabtu.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam sebagai komisioner KIP setempat.
Baca juga: KIP Aceh ingatkan parpol peserta Pemilu penuhi keterwakilan perempuan
Kedua komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Samsul Bahri mengatakan paska putusan DKPP yang memberhentikan M Yasin dan Syahrul Imam, maka secara otomatis lembaga pemilihan tersebut saat ini dijabat oleh dua orang komisioner lainnya yaitu Mizwan Nur dan Nazaruddin.
Sedangkan satu orang komisioner lainnya yaitu Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri dari komisioner KIP Nagan Raya, Aceh sejak Senin (1/5) lalu karena yang bersangkutan menyatakan akan maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024.