Fadillah menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan waktu kebersamaan bersama korban bermain handphone miliknya.
"Setelah kedua korban asyik bermain handphone, pelaku memanfaatkan momen itu. Di situ lah kemudian pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," katanya.
Fadilah menuturkan, baru pada Maret 2023 salah satu korban yang berusia 11 tahun memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya, hingga kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Baca juga: WNI ditangkap karena tuduhan kekerasan seksual di AS
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5) siang tanpa perlawanan.
Sementara itu, kedua korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
"Sekarang pelaku sudah berada dalam tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap pria terduga pelecehan seksual anak di Nagan Raya